sistem evaluasi
Andreawan
11811024
Sistem Evaluasi Pembelajaran Dan Pelaporan
1. Pengertian evaluasi (penilaian)
Evaluasi sebagai suatu alat mengumpulkan informasi tentang sistem pendidikan. Mengevaluasi pendidikan ialah mengumpulkan informasi agar terhadap pendidikan itu dapat diambil tindakan ( Stufflebean, 1971) Hasilnya diperlukan untuk membuat berbagai putusan dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Grondlund dan Linn (1990) mengatakan bahwa evaluasi pembelajaran adalah suatu proses mengumpulkan, menganalisis dan menginterpretasi informasi secaras sistematik untuk menetapkan sejauh mana ketercapaian tujuan pembelajaran.
Untuk dapat melaksanakan penilaian perlu melakukan pengukuran terlebih dahulu, sedangkan pengukuran tidak akan mempunyai makna tanpa melakukan penialaian (Arikunto 2002) . pengukuran dapat diartikan sebagai pemberian angka kepada suatu karakteristik tertentu yang didasarkan pada aturan atau formulasi yang jelas (Zainul,1992)
2. Fungsi evaluasi (penialian)
Untuk diagnostik dan pengembangan. Hasil evaluasi menggambarkan kemajuan, kegagalan, dan kesulitan masingmasing siswa.Untuk seleksi. Hasil evaluasi dapat digunakan dalam rangka menyeleksi calon siswa dalam rangka penerimaan siswa Untuk memenuhi usia tertentu perlombaan. Hasil evaluasi digunakan untuk menetapkan siswa mana yang memenuhi syarat untuk memasuki usia tertentu misalnya usia junior dan senior dengan batas umur yang telah ditentukan. Untuk penempatan. Para siswa atlet yang memiliki prestasi bisa dipersiapkan untuk event yang lebih tinggi misalnya event nasional atau event internasional.
Fungsi evaluasi dapat dibedakan menjadi dua yakni fungsi hasil belajar dan fungsi evaluasi hasil pengajaran. Evaluasi hasil belajar antara lain : Fungsi formatif Evaluasi yang dilakukan selama pembelajaran berlangsung dapat memberika informasi yang berupa umpan balik bagi guru maupun bagi siswa. Dan Fungsi sumatif Dalam pelaksanaan evaluasi hasil belajar tes sumatif biasanya dilakukan pada akhir program pengajaran. Misalnya pada tengah semester, akhir semeter dan akhir tahun ajaran. (Haris & Jihad.2013)
Sedangkan fungsi evaluasi program pengajaran adalah sebagai berikut :
Laporan untuk orang tua siswa. Evaluasi yang diselenggarakan sekolah perlu adanya laporan untuk orang tua siswa, oleh karena itu pelaporan harus dapat mudah dipahami, dan bersifat objektif dan harus menggambarkan tingkat pencapaian siswa.laporan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara yaitu : dengan peryataan lulus atau belum lulus dan dengan nilai siswa. Laporan untuk sekolah Selain untuk orang tua, siswa dan guru harus juga membuat laporan untuk sekolah. Sekolah sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap berlangsungnya proses pembelajaran. Oleh karena itu pihak sekolah berkepentingan untuk mengetahui catatan perkembangan peserta didiknya. Dalam operasionalnya pelaporan untuk sekolah lebih berorientasi dalam membangun penguatan siswa dalam,Mengadakan remidial, Mengadakan pengayaan, Perbaikan pembelajaran yang dilakukan guru, Penilaian kinerja guru oleh kepala sekolah.
Laporan untuk masyarakat. Laporan kegiatan pembelajaran pada masyarakat merupakan hal yang juga penting untuk dilakukan oleh pihak sekolah karena dapat meyakinkan upaya – upaya yang telah dilakukan sekolah dalam meningkatkan pembelajaran.
3. Tujuan Evaluasi
Pedoman penilaian Depdiknas (2001), menyatakan bahwa tujuan penilaian adalah untuk mengetahui kemajuan belajar siswa, untuk perbaikan, dan peningkatan kegiatan belajar siswa,mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan atau kesulitan belajar siswa, serta sekaligus memberi umpan balik untuk perbaikan kegiatan belajar. penialaian secara sistematis dan berkelanjutan untuk: menilai hasil belajar siswa di sekolah, mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat dan mengetahui mutu pendidikan disekolah
4. Prinsip Evaluasi
Sistem penilaian dalam pembelajaran hendaknya dikembangakan berdasarkan prinsip – prinsip sebagai berikut : Menyeluruh, Berkelanjutan ,Berorientasi pada indikator ketercapaian Sesuai dengan pengalaman belajar.
5. Aspek Yang Di Nilai
Sesuai dengan kemampuan dasar yang ingin dicapai maka pengujian harus mencakup :
Proses belajar :Yaitu seluruh pengalaman belajar yang dilakukan siswa .Hasil belajar: Yaitu ketercapaian setiap kemampuan dasar, baik kognitif, afektif maupun psikomotor, yang diperoleh siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran.
B. Pemanfaatan Evaluasi Berdasarkan Kurikulum Yang Berlaku
Kurikulum mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam lembaga pendidikan, yaitu sebagai salah satu penentu keberhasilan pendidikan. Perubahan kurikulum selalu mengacu pada perbaikan sistem pendidikan dan perubahan tersebut dilakukan dengan disadari pada permasalahan pelaksanaan kurikulum sebelumnya yang dianggap kurang maksimal baik secara materi maupun sistem pembelajarannya sehingga perlu adanya perbaikan kurikulum.Menurut Kemdikbud (2013), kurikulum tahun 2013 adalah rancang bangun pembelajaran yang didesain untuk mengembangkan potensi peserta didik, bertujuan untuk mewujudkan generasi bangsa Indonesia yang bermartabat, beradab, berbudaya, berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis,dan bertanggung jawab (Kemdikbud, 2013). Kurikulum 2013 dikembangkan secara eklektik. Kurikulum 2013 diberi nama kurikulum berbasis kompetensi dan karakter.
1. Standar penilaian pada kurikulum 2013
Standar Penilaian Pendidikan (SPP) sebagaimana tertuang pada Permendiknas No. 20 Tahun 2007 merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pokok-pokok isi yang termuat pada SPP menjadi acuan bagi guru, sekolah, dan pemerintah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar. Mencermati lebih lanjut, dalam kurikulum KTSP, terdapat ada empat standar mengalami perubahan, meliputi standar kompetensi lulusan, proses, isi, dan standar penilaian. Terhadap perubahan itulah maka rumusan standar kelulusan (SKL) pun berubah.
Dalam peraturan Permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan disebutkan bahwa “ Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Setiap skill, knowlidge dan attitude peserta didik harus dinilai dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan jenis evaluais yang digunakan. Diantara jenis-jenis penilaian sebagaimana disebutkan dalam Permen No. 20 tahun 2007 adalah ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah (UAS), dan ujian Nasional (UAN)
Standar Penilaian Pendidikan kurikulum 2013 mengacu pada Permendikbud No. 66 tahun 2013 tentang standar penilaian pendidikan yakni kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.kurikulum 2013 menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik secara proporsional yang sistem penilaiannya berdasarkan test dan portofolio yang saling melengkapi.
2. prinsip penilaian pada kurikulum 2013
Salah satu konsekuensi dari pengamalan Undang-undang No. 66 tahun 2013 adalah pembelajaran lebih mengedepankan kaidah-kaidah pendekatan saintifik atau ilmiah. penilaian dalam peraturan baru (Pemendiknas No 66 tahun 2013) tersebut harus Objektif, Terpadu, Ekonomis, Transparan,Akuntabel, dan Edukatif.
3. Pelaksanaan dan pelaporan penilaian
a) Pelaksanaan dan pelaporan dinilai oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran. Adapun penilaian terhadap peserta didik dapat dilihat sebagai berikut.1). Proses penilaian di awali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. 2).Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes atau nontes.. 3).Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut. 4).Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.5). Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu sedangkan deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan. (Lampiran permen No 66 Tahun 2013)
C. Implementasi Evaluasi Kurikulum 2013 di SMPN 2 WOHA
Implementasi evaluasi kurikulum 2013 di sekolah sama seperti kurikulum – kurikulum sebelumnya, yang meliputi penataan standar penilaian, penialain terhadap kurikulum,penilaian proses pembelajaran,penialaian unjuk kerja, penialaian karakter, penialaian portofolio,penialain ketuntasan belajar dan melaksanakan ujian nasional (Mulyasa. 2013).
Berdasarkan hasil wawancara dengan guru matematika di SMPN 2 WOHA, dikatakan bahwa pada awal kemunculan kurikulum 2013 sudah dilaksanakan oleh sekolah akan tetapi banyak hambatan yang muncul dalam pengimplentasiannya terutama pada sarana dan prasarana yang ada di sekolah tersebut yang kurang memadai, akan tetapi sekolah berusaha menjalankannya karena tidak ingin ketinggalan dengan sekolah yang lain yang menggunakan K-13. Pada pelaksanaanya kelas yang menggunakan K-13 adalah kelas X.
Sistem evaluasi pada kurikulum 2013 dinilai sangat efektif untuk mengukur hasil belajar siswa SMPN 2 WOHA, namun pada pelaksanaannya guru masih menggunakan prosedur penilaian KTSP, dan untuk mengukur hasil belajar siswa guru dominan menggunakan tes sedikit menggunakan non tes, hal ini dinilai kurang efektif dengan sistem penilaian pada K-13 menggunakan penilaian autentik yang tidak hanya menggunakan tes untuk mengukur hasil belajar siswa. Aspek non tes juga sangat diperlukan untuk mengukur hasil belajar siswa karna pada hakikatnya peserta didik memiliki kemampuan yang berbeda – beda antara satu sama lain.
Dalam hal pelaporan hasil belajar siswa, guru merasa terbebani dengan banyaknya item yang harus di tulis pada laporan hasil belajar siswa, yang seharusnya penulisan bisa menggunkan komputer akan tetapi kebanyakan guru di SMPN 2 WOHA terutama guru matematika yang kurang paham dengan penggunaan komputer untuk menulis hasil belajar siswa. Dalam pelaporannya pada orangtua dan masyarakat pihak sekolah juga mengikuti prosedur yang ada pada kurikulum 2013 tetap dilakukan oleh sekolah guna mempertanggung jawabkan kegiatan pembelajaran di sekolah tersebut.
Penulis menilai implementasi Evaluasi Kurikulim 2013 di SMPN 2 WOHA kurang memanfaatkan teknologi dalam hal pelaporan hasil belajar siswa, seharusnya semua guru yang ada di sekolah tersebut harus diberdayakan dengan teknologi seperti halnya komputer karna memang dalam kurikulum 2013 untuk memudahkan pekerjaan guru. Penulis juga kurang jeli dalam mengajukan pertanyaan sehingga data yang di dapat tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dan meruoakan peluang untuk kajian selanjutnya.
Komentar
Posting Komentar